Berita

Menanti Pengesahan Revisi UU Desa: Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Menjadi 8 Tahun

43
×

Menanti Pengesahan Revisi UU Desa: Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Menjadi 8 Tahun

Sebarkan artikel ini

NIGAOLA.COM | Badan Legislatif (Baleg) DPR RI telah mengadakan rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa. Dalam pembahasan tersebut, DPR dan pemerintah telah sepakat bahwa masa jabatan kepala desa (kades) akan menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode.

Rapat pleno pembahasan tingkat I revisi UU Desa dilakukan di ruang rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (5/12) malam. Rapat pleno ini diadakan untuk mendengarkan pandangan dari setiap fraksi terkait RUU ini.

Mendagri Tito mengatakan bahwa terdapat beragam pendapat mengenai masa jabatan Kades. Namun, akhirnya diputuskan untuk mengambil jalan tengah. “Masalah masa jabatan telah dibahas oleh teman-teman yang mengusulkan masa jabatan 9×2 tahun, yang lain mengusulkan 6×3 tahun, dan pemerintah mengusulkan 6×3 tahun. Namun, akhirnya diambil jalan tengah dengan mengusulkan masa jabatan baru selama 8×2 tahun. Hal ini masih akan dibahas dalam DIM (Diskusi Interministerial). Namun, karena ini adalah proses pembahasan, maka masih terbuka untuk adu argumentasi,” kata Tito.

Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau Awiek, menyebut bahwa telah disepakati bahwa masa jabatan kepala desa adalah delapan tahun, dengan batasan maksimal dua periode. “Baleg dalam rapat kerja dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin penting adalah masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dengan batasan maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja memimpin rapat di Baleg dan semua telah menerima keputusannya,” kata Awiek kepada wartawan pada Selasa (7/2).

Meskipun telah ada kesepakatan antara DPR dan Pemerintah, revisi UU Desa belum dapat disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (6/2). Ketua DPR, Puan Maharani, mengatakan bahwa RUU tersebut masih perlu melalui proses persetujuan tingkat II antara DPR dan pemerintah.

Puan menjelaskan bahwa pimpinan DPR telah bertemu dengan massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) sebelum rapat paripurna dimulai. Kedua belah pihak telah menyamakan pemahaman mengenai proses legislasi RUU Desa yang sedang berjalan. “Perlu saya sampaikan bahwa pimpinan DPR hari ini telah menerima perwakilan dari 21 organisasi perangkat desa yang menyampaikan aspirasinya,” kata Puan setelah rapat paripurna di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (6/2).

Puan menegaskan bahwa proses persetujuan tingkat I RUU Desa telah dilakukan oleh Baleg DPR dan Kemendagri. Dia juga menegaskan bahwa DPR dan pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut hingga pengesahan. “Kami telah menyepakati dan menyetujui bersama untuk saling menghargai dan menghormati bahwa proses pembahasan revisi Undang-Undang Desa telah dilakukan antara DPR melalui Baleg dengan pemerintah. Kami telah mencapai kesepakatan substansi yang akan dibahas kembali sesuai dengan mekanismenya,” ujarnya.

Puan menyebut bahwa pihak Apdesi telah memahami mekanisme tersebut. Dia menekankan bahwa proses yang dilalui RUU Desa harus memberikan manfaat bagi para kepala desa. “Mereka telah memahami mekanisme ini dan siap untuk melakukannya, serta saling menghargai dan menghormati pentingnya mekanisme ini agar segera dilaksanakan. Ketika pembahasan revisi Undang-Undang Desa selesai, maka dapat segera diimplementasikan di lapangan tanpa ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau pembatalan. Tentu saja, ini akan memberikan manfaat bagi desa, masyarakat desa, dan seluruh perangkat desa yang ada,” tambahnya.

Dengan adanya kesepakatan antara DPR dan pemerintah mengenai masa jabatan kepala desa, diharapkan revisi UU Desa dapat segera disahkan dan memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan dan kemajuan desa-di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *