NIGAOLA.COM | Pemerintah Kabupaten Kupang telah menetapkan dasar hukum yang kuat untuk penanggulangan bencana melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kupang. Namun, peraturan tersebut hanya mencakup ketentuan umum dalam penanggulangan bencana di Kabupaten Kupang.
Yayasan CIS Timor, yang sangat prihatin dengan upaya penanggulangan bencana di Kabupaten Kupang, telah mengadakan workshop pada Selasa, 30 Januari 2024, untuk membahas rancangan peraturan Bupati yang akan mengatur aspek teknis penanggulangan bencana, turunan dari Perda Nomor 3 tahun 2022. Workshop ini dihadiri oleh Plt. Sekda Kabupaten Kupang, Mesak Oelfeto, bersama dengan Kepala BPBD Kabupaten Kupang, Semy Tinenti, dan LSM terkait yang juga memiliki program penanggulangan bencana.
Mesak Oelfeto berharap agar semua masukan dan koreksi yang positif terhadap rancangan perbup yang telah disusun dapat menjadi bahan pertimbangan yang sangat diperlukan. Dia menekankan pentingnya memperhatikan situasi lapangan, ketersediaan sarana prasarana, sumber daya, dan pengalaman dalam penanggulangan bencana sebagai bagian dari diskusi.
Tujuannya adalah agar regulasi yang dihasilkan dapat menjadi dasar hukum yang efektif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat yang terancam atau terdampak oleh bencana, sambil memberikan ruang strategis dan inovatif bagi pemerintah daerah dalam upaya penanggulangan bencana.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kupang, Semy Tinenti, mengakui pentingnya Perbup sebagai turunan dari Perda Nomor 3 tahun 2022 ini, dan mengapresiasi peran Yayasan CIS Timor dalam membantu BPBD dalam tugas mereka.
Perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Kupang, Silvester, menjelaskan tahapan penyusunan peraturan Bupati sebagai turunan dari Perda, menekankan pentingnya memastikan prosedur yang tepat guna menghindari cacat prosedur yang dapat mengakibatkan pembatalan produk hukum tersebut.
Koordinator Program CIS Timor, Elfrid Saneh, menyatakan bahwa setelah workshop ini, mereka berencana untuk membentuk tim penyusun agar dapat menyelesaikan tiga Perbub yang sedang dikerjakan. Mereka juga akan melibatkan perancang peraturan perundang-undangan, dengan target agar nomor Perbub keluar sebelum 7 April 2024, sesuai permintaan Bupati.
Dalam diskusi tersebut, beberapa LSM atau OPD yang hadir memberikan masukan terkait kondisi lapangan dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Perbub ini.