Berita

Bawaslu Alor Minta Media Tidak Mempublikasikan Berita Kampanye di Masa Tenang Pemilu 2024

63
×

Bawaslu Alor Minta Media Tidak Mempublikasikan Berita Kampanye di Masa Tenang Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

NIGAOLA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Alor telah mengeluarkan himbauan kepada media massa di Alor untuk tidak mempublikasikan berita kampanye di masa tenang menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Himbauan ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Alor, Orias Langmau, S.E., pada Jumat, 9 Februari 2024.

Dalam himbauannya, Bawaslu Alor memberikan beberapa poin yang perlu diperhatikan oleh media cetak dan elektronik terkait publikasi berita kampanye di masa tenang. Pertama, media diminta untuk tidak mempublikasikan iklan kampanye yang telah didesain oleh Tim Kampanye dan peserta Pemilu, jika sudah berada di masa tenang kampanye dan pada hari pemungutan suara tanggal 11 Februari hingga 14 Februari 2024.

Kedua, di masa tenang, media diharapkan untuk menginformasikan berita yang tidak mengandung unsur kampanye, tetapi lebih kepada informasi yang mendorong masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari 2024. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang telah diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Himbauan ini didasarkan pada peraturan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu, seperti Peraturan Bawaslu Nomor 5 tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Penyelenggaraan Pemilu, Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, Peraturan Bawaslu Nomor 11 tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu, Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, dan Surat edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 43 tahun 2023 tentang Identifikasi Potensi Kerawanan dan Strategi Pencegahan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024.

Orias berharap bahwa himbauan ini dapat menjadi perhatian bagi media di Alor untuk mendukung jalannya tahapan Pemilu 2024. Dengan tidak mempublikasikan berita kampanye di masa tenang, media dapat membantu menciptakan lingkungan yang kondusif dan netral dalam proses demokrasi ini.

Sebagai media massa, penting bagi kita untuk memahami dan menghormati aturan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu terkait publikasi berita kampanye di masa tenang. Dengan menjaga keberimbangan dan keobjektifan dalam pemberitaan, kita dapat memberikan informasi yang bermanfaat kepada masyarakat tanpa mempengaruhi pilihan mereka. Semoga Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis, serta menghasilkan pemimpin yang terbaik untuk Kabupaten Alor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *